Bagaimana caranya? Desa memiliki kewenangan dalam membuat program-program yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakatnya. Desa yang memutuskan sendiri kebutuhan desanya dan desa sendiri yang mencari cara untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Desa Membangun berarti desa tidak lagi menjadi objek pembangunan melainkan subjek pembangunan, Oleh Desa, Dari Desa, dan Untuk Desa. (UU No 6 Tahun 2014). _____
Penunjauan hasil dan verifikasi pembangunan oleh Tim Kecamatan Paninggaran Kab. Pekalongan pada hari sabtu 12 mei 2018 di desa Kaliombo.
_____
#kemendagri #kemendesa #desamembangun #danadesa #theplunplun #pendampingdesa #kaliombo #Paninggaran #Pekalongan #JawaTengah #Indonesia #thegreatindonesia
0 comments
Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^